๐ฌ
Standar Keselamatan
Whispr โ Komitmen Keselamatan Anak & Anti-CSAE
KEBIJAKAN INTI
Whispr memiliki toleransi nol terhadap pelecehan seksual dan eksploitasi terhadap anak-anak (CSAE), termasuk konten child sexual abuse material (CSAM). Konten dan perilaku tersebut dilarang mutlak, dihapus segera, dan dilaporkan kepada otoritas berwenang tanpa penundaan.
1. Praktik Pencegahan di Dalam Aplikasi
- Pelaporan in-app: Setiap post dapat dilaporkan langsung dari aplikasi melalui tombol laporan dengan pilihan alasan. Laporan memicu peninjauan segera oleh tim kami dan sistem auto-flag bermesin AI.
- Blokir pengguna: Setiap pengguna dapat memblokir pengguna lain secara instan; pesan dan interaksi dari pengguna yang diblokir dihentikan sepenuhnya.
- Peninjauan laporan manusia: Semua laporan masuk ke antrean peninjauan (human review queue) โ konten yang melanggar dihapus dan akun pelanggar ditindak.
- Sistem reputasi: Perilaku melanggar menurunkan reputasi akun; pelanggaran berulang mengakibatkan penghapusan akun.
- Tidak ada konten dewasa: Whispr adalah platform anonim untuk curhat dan chat โ fitur berbagi konten dewasa tidak tersedia dan upmuatan konten bernuansa seksual dilarang oleh kebijakan komunitas.
2. Penindakan
- Konten yang dilaporkan ditinjau dalam waktu 24 jam.
- Konten CSAM/CSAE dihapus segera setelah terdeteksi โ tanpa antrean.
- Akun pelanggar diblokir permanen tanpa kemampuan membuat akun baru dari perangkat yang sama (device fingerprint).
- Kasus yang melibatkan anak di bawah umur atau eksploitasi anak dilaporkan ke otoritas regional dan nasional Indonesia serta ke NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children) bila berlaku.
3. Persyaratan Pelaporan bagi Pengguna
Pengguna dapat melaporkan masalah keselamatan anak langsung di dalam aplikasi (tombol "Laporkan" pada setiap post) atau melalui kontak di bawah. Whispr berkomitmen merespons semua laporan keselamatan anak secepatnya dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.
4. Kontak Penunjukan (POC)
Email POC: variablesan@gmail.com
POC kami tersedia untuk menjelaskan praktik pencegahan CSAM aplikasi Whispr dan kepatuhan terhadap kebijakan keselamatan anak, termasuk kepada Google Play dan otoritas berwenang.
5. Kepatuhan Hukum
Whispr mematuhi semua hukum keselamatan anak yang relevan, termasuk UU Perlindungan Anak Indonesia (UU No. 35/2014 dan UU ITE), serta mewajibkan diri untuk melaporkan konten ilegal terkait anak kepada otoritas regional dan nasional yang berwenang.
Terakhir diperbarui: 29 September 2026 ยท Whispr (com.whispr.id) ยท
Kebijakan Privasi